Paripurna DPRD Tanah Datar, Tetapkan 16 Perda

    Paripurna DPRD Tanah Datar, Tetapkan 16 Perda
    Foto : Journalist.id

    TANAH DATAR - Hari Kamis tanggal 9 Juni 2022. Pemerintah Kabupaten Tanah datar Melangsanakan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kab Tanah Datar. guna Menetabkan 16 Peraturan daerah.

    Sesuai dengan Surat Bupati Tanah Datar Nomor 180/2274/Hukum-2021 tanggal 17 Desember 2021 Perihal Penyampaian Usulan Program Pembentukan Perda diluar Program Pembentukan Perda Tahun 2022,

    Pemerintah Daerah mengusulkan rencana Program Pembentukan Perda diluar Program Pembentukan Perda Tahun 2022, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat.

    Melihat kondisi daerah, Badan Pembentukan Perda Tanah Datar dan Tim Propemperda Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar menyepakati untuk memasukkan Ranperda tentang Nagari ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.

    Badan Pembentukan Perda DPRD Kab. Tanah Datar bersama Tim Propemperda Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap 2 (dua) usulan program pembentukan Perda diluar Program Pembentukan Perda Tahun 2022.

    Dalam pembahasan . Badan Pembentukan Perda DPRD Kab. Tanah Datar bersama dengan Tim Propemperda Pemerintah daerah,   dapat menyepakati 16 (enam belas) judul usulan Rencana Program Pembentukan Perda Tahun 2022.

    Termasuk Ranperda Wajib untuk dijadikan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022,

    yaitu: Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043;

    Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Datar , yang di Dasari oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018

    Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar (Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 62).

    Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 176/15/KPTS/DPRD-TD/2021 tentang Pembentukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022.

    Surat Bupati Tanah Datar Nomor 180/2253/Hukum - 2021 tanggal 17 Desember 2021 Perihal Penyampaian Usulan Program Pembentukan Perda Tahun 2022

    Pembahasan Perubahan atas Keputusan DPRD Nomor 172/15/KPTS/DPRD-TD/2021 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.

    Telah dilaksanakan hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 terhadap 2 (dua) judul rencana Program Pembentukan Perda diluar Program Pembentukan Perda tahun 2022.

    Dari hasil pembahasan tersebut, Sesuai dengan Surat Bupati Tanah Datar Nomor 180/2274/Hukum - 2021 tanggal 17 Desember 2021 Perihal Penyampaian Usulan Program Pembentukan Perda diluar Program Pembentukan Perda Tahun 2022,

    Pemerintah Daerah mengusulkan rencana Program Pembentukan Perda diluar Program Pembentukan Perda Tahun 2022,

    Yaitu Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat.

    Kemudian melihat kepada kondisi daerah, Badan Pembentukan Perda Tanah Datar dan Tim Propemperda Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar menyepakati untuk memasukkan Ranperda tentang Nagari ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.

    Badan Pembentukan Perda DPRD Kab. Tanah Datar bersama Tim Propemperda Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap 2 (dua) usulan program pembentukan Perda diluar Program Pembentukan Perda Tahun 2022.

    Dalam pembahasan , Badan Pembentukan Perda DPRD Kab. Tanah Datar bersama dengan Tim Propemperda Pemerintah daerah dapat menyepakati 16 (enam belas) judul usulan Rencana Program Pembentukan Perda Tahun 2022

    Termasuk Ranperda Wajib untuk dijadikan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022, yaitu: Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043;

    Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Datar Ranperda tentang Bangunan Gedung.

    Ranperda tentang Cadangan Pangan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penangulangan Bencana.

    Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan , Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.

    Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

    Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 Ranperda tentang Hutan Adat (Inisiatif DPRD) .

    Ranperda tentang Kampung Adat Minang (Inisiatif DPRD) Ranperda tentang Persampahan Ranperda tentang Trantib Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat.

    Ranperda tentang Nagari Dalam Program Pembentukan Perda dilingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD dapat memuat daftar kumulatif terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 16.

    Demikian Program Pembentukan Perda Tahun 2022 menjadi 16 (enam belas) judul Ranperda setelah ditambah 2 (dua) Ranperda diluar Program Pembentukan Perda 2022.

    Inilah laporan hasil Pembahasan Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022

    Di sampaikan, untuk menjadi perhatian bersama terutama bagi OPD/Tim Pemrakarsa Ranperda untuk menyiapkan Ranperdanya ditahun 2022,

    Di laksanakan di Batusangkar, Juni 2022

    Badan Pembentukan Perda Dprd Kabupaten Tanah Datar 1.H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, SE Penanggungjawab 2. H. Saidani, SP Wkl. Penanggungjawab 3. Anton Yondra, SE, MM Wkl. Penanggungjawab 4. Herman Sugiarto, SH Ketua 5. Abu Bakar, Lc Wakil Ketua 6. Drs. Yuhardi Sekretaris Bukan Anggota 7. Kamrita, S.Pd Anggota 8. Surva Hutri Anggota 9. Istiqlal Anggota 10. Afriman Dt. Majo Indo Anggota 11. Yalpema Jurin Anggota 12. Benny Remon, A.Md Anggota 13. Eri Hendri, SP Anggota 14. Nova Hendria, SH Anggota 15. Benny Apero, A.Md Anggota.

    Fraksi telah Menyetujui 16 Peraturan Daerah yg sudah di tetapkan ini. dengan alasan , Pendapat Akhir Fraksi

    Setelah dilakukan pembahasan Ranperda  tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Datar ,

    Bahwa pendapat akhir fraksi disampaikan di akhir pembahasan,   pada tanggal 7 Oktober 2021 telah dilakukan rapat antara Pansus I dan Tim Ranperda Pemerintah Daerah yang juga dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah

    Dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Datar sebagai berikut :

    Fraksi Perjuangan Golkar menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    Fraksi PKS menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi Hanura menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    Fraksi PAN menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi Demokrat menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Fraksi Nasdem menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    Hadir Dalam Rapat Paripurna ini bupati tanah datar, wakil bupati tanah datar, rekan-rekan wakil ketua dan anggota dprd. Unsur forkopimda kabupaten tanah datar, ketua pengadilan negeri dan ketua pengadilan agama batusangkar, sekretaris daerah dan pejabat eselon ii, dilingkungan pemerintah daerah kabupaten tanah datar, camat dan wali nagari se kabupaten tanah datar. Rekan – rekan wartawan / pers, hadirin dan hadirat yang berbahagia (JH)

    dprdtanahdatar pagaruyung
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Pengukuhan KMTD Untuk Merangkul Potensi...

    Artikel Berikutnya

    Pelantikan BPRN Nagari Talang Tangah

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami